Selasa, 01 November 2011

UNITED NATIONS FOR YOU

Tanggal Kuliah :  31 Oktober 2011

Dosen : Miss Mitra Salita dan Miss Elsa Ayu (UN4U)


United Nations atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Perserikatan Bangsa - Bangsa ( PBB ) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945.  Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam--Dewan Perwalian dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa); Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar PBB berkedudukan di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia. Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF). 
PBB bertujuan untuk:
·        Memelihara perdamaian dan keamanan antar bangsa
·        Menegakkan hak asasi manusia
·        Memberikan bantuan kemanusiaan
·        Mendukung pembangunan sosial dan ekonomi bangsa

Apa itu UN4U ( United Nations For You ) ?
Melalui United Nations Information Centre, PBB menggalakkan Kampanye UN4U (United Nation For You), yang diluncurkan pada tahun 2008. Tujuan kampanye ini adalah untuk meningkatkan kesadaran di antara para anak muda mengenai kinerja PBB. Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan UN Day atau hari jadi PBB yang dirayakan setiap tanggal 24 Oktober. 
Dua perwakilan dari UN4U, Miss Mitra Salita dan Miss Elsa Ayu memberikan kuliah umum mengenai UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) atau Hukum Pengungsi Internasional. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah suatu organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi dunia. Berkantor pusat di Jenewa, Switzerland, organisasi ini telah didirikan oleh Majelis Umum PBB, sejak 14 December 1950
Pemerintah Indonesia adalah salah satu negara yang belum menandatangani Konvensi Jenewa tahun 1951 dan Protokol tahun 1967, dan peraturan hukum nasional untuk pencari suaka dan pengungsi di Indonesia belum ada.
Kantor Regional UNHCR di Jakarta bekerja erat dengan pemerintah Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga-lembaga pemerintah didalam menjamin pencari suaka dan pengungsi di Indonesia agar tidak ditindak atau dikembalikan kenegara asalnya dan mendapatkan jalan untuk perlindungan Internasional.

UNHCR telah diberi mandat untuk memimpin dan mengkoordinasi langkah-langkah internasional dalam memberikan ‘perlindungan kepada pengungsi dan menyelesaikan permasalahan pengungsi. Tujuan utama adalah memberikan keamanan dan hak dari para pengungsi. Menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka dan mendapat tempat yang aman di negara lain, dengan pilihan kembali secara sukarela ke negaranya, lokal integrasi atau penempatan ke negara ke tiga.
Di Indonesia, pemerintah merujuk para pencari suaka kepada UNHCR untuk melaksanakan prosedur penentuan status pengungsi. Mereka itu akan diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan perlindungan Internasional oleh UNHCR dan diberikan izin tinggal di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia sampai dengan mereka mendapatkan solusi berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar