Dosen : Bapak Paulus Widyanto
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk memperoleh informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa aplikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam perkembangan demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Seperti yang kita ketahui, media sebagai alat bantu atau sarana penyebaran informasi terdiri atas media cetak dan media elektronik. Media cetak meliputi segala macam bentuk media yang memiliki unsur percetakan seperti koran, majalah, tabloid, dan lain sebagainya. Sedangkan media elektronik meliputi media yang menggunakan perangkat elektronik di dalamnya, seperti televisi, radio, komputer, dan juga internet.
Menurut pembicara pada kelas kapita selekta kali ini, media elektronik sendiri memiliki anatomi yang terdiri atas 10 bagian, antara lain:
1. Lembaga / institusi penyiaran
Lembaga atau institusi sebuah media penyiaran dapat berupa perusahaan, holding, grup, yayasan, dan sebagainya. Lembaga penyiaran memiliki 3 jenis yaitu lembaga penyiaran publik, swasta dan komunitas.
2. Badan usaha
Badan usaha media dapat juga dikatakan sebagai perizinan. Perizinan berguna untuk menentukan apakah media penyiaran yang bersangkutan bersifat legal atau ilegal.
3. Kepemilikan
Media penyiaran haruslah dimiliki oleh sekelompok orang tertentu dengan aturan hukum yang sah.
4. Infrastruktur
Infrastruktur dari media penyiaran dapat berupa frekuensi, teknologi, gelombang elektromagnetik, satelit, kabel, dan lain-lain.
5. Konten / isi
Isi dari penyiaran sebuah media berupa informasi yang dapat berupa berita, hiburan, dan sebagainya. Isi dari sebuah media-lah yang akan menentukan karakteristik media itu sendiri.
6. Revenue / pendapatan
Pendapatan sebuah media penyiaran dapat dihasilkan melalui iklan dan sponsor. Semakin banyak iklan dan sponsor yang disiarkan, tentunya memberikan pendapatan yang tinggi.
7. Sumber daya manusia
Media penyiaran haruslah memiliki sumber daya manusia yang meliputi wartawan, reporter, redaktur, editor, dan lainnya.
8. Market / pasar
Pasar yang dimaksudkan dalam dunia penyiaran adalah area yang mencakup area global, nasional, regional, lokal dan komunitas.
9. Audiens
Audiens dari media penyiaran merupakan khalayak yang mengkonsumsi media tersebut. Audiens dari media penyiaran pun dikategorikan sesuai segmennya masing-masing.
10. Regulator
Regulator merupakan pengatur media penyiaran, di mana KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) berperan sebagai pengawas dari seluruh kegiatan media penyiaran.
Melihat adanya anatomi dalam media penyiaran, maka diperlukan UU Penyiaran yang berfungsi untuk mengatur infrastruktur media tersebut. Selain itu, UU Penyiaran berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak berkenan seperti adanya SARA dan monopoli pasar. Oleh karena itu, UU Penyiaran harus terus diperbaharui mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar